news

Batas Usia Pensiun PNS Resmi Diubah Berdasarkan UU no 20 Tahun 2023, Perubahan Ditetapkan untuk Jabatan...

Sabtu, 25 November 2023 | 21:13 WIB
UU no 20 tahun 2023 mengatur tentang batas usia pensiun PNS sesuai jabatan (korpri.go.id)

 


KLIK PENDIDIKAN –
Peraturan tentang batas usia pensiun untuk PNS ditetapkan berdasarkan jabatan yang tertulis pada UU no 20 tahun 2023.

UU no 20 tahun 2023 merupakan revisi dari peraturan sebelumnya tentang PNS untuk jabatan manajerial dan non manajerial.

Salah satu yang telah resmi diatur pada UU no 20 tahun 2023 tersebut adalah tentang batas usia pensiun bagi PNS.

Baca Juga: Rencana Penerapan Single Salary PNS Malah Bikin Pemerintah Galau, Ini Bocoran Tabel Gaji dan Jabatan Yang Baru Dari Laman BKN Jika Benar Dijalankan

Maka berdasarkan dengan peraturan tersebut, PNS yang telah diatur pada jabatan tersebut harus memberikan usul pemberhentian.

Usul pemberhentian dapat diberikan PNS daerah kepada BKD atau jika diperlukan maka yang berada di pemerintah pusat dapat mengusulkan ke BKN.

Akan tetapi biasanya PNS mengusulkan pemberhentian tersebut kepada BKD dengan mengirimkan beberapa berkas.

Berdasarkan berkas tersebut akan berpengaruh juga untuk besaran pensiun pokok yang akan diberikan nantinya.

Baca Juga: BKN Menetapkan Sistem Single Salary, PNS dengan Jabatan ini Bisa Terima Gaji Hingga Rp12 Juta Perbulan

Sedangkan untuk yang penasaran dengan nominal dari pensiun pokok dapat melihat pada peraturan yang berbeda ya.

Karena pada UU no 20 tahun 2023 hanya memberikan peraturan tentang batas usia pensiun saja.

Sebelumnya, pemerintah mengatur tentang jabatan PNS yaitu jabatan administrasi, jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi.

Meski dengan inti yang sama, tapi kini pemerintah membagi berdasarkan dengan jabatan manajerial dan non manajerial tersebut.

Baca Juga: APBN 2024 Direncanakan Sebesar Rp3.325,1 Triliun, Gaji Pensiunan Janda Duda PNS Tahun Depan NAIK Menjadi Rp...

Halaman:

Tags

Terkini