KLIK PENDIDIKAN - Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) baru saja disahkan dari yang sebelumnya hanya RUU ASN, Selasa 3 Oktober 2023.
Pada UU ASN terbaru tersebut sejumlah perubahan terjadi, termasuk kebijakan bagi PPPK dan penataan tenaga honorer.
Salah satu aturan dalam UU ASN terbaru adalah penyetaraan antara PNS dan PPPK dalam beberapa hal.
Selain itu, adanya satuan kerja yang sama antara tenaga honorer, PNS dan PPPK juga ditetapkan dalam UU ASN terbaru.
Satu hal yang menggembirakan bagi tenaga honorer adalah tidak adanya PHK massal seperti yang selama ini diisukan.
Bahkan, UU ASN terbaru ini nantinya akan semakin membuat penataan tenaga honorer menjadi semakin terarah.
Baca Juga: Surat Berharganya Saja 10 Miliar, Belum Lagi Aset Lainnya, Inilah Harta Kekayaan PJ Gubernur Aceh
Nantinya, dengan penataan yang semakin baik ini, proses pengangkatan tenaga honorer jadi PPPK akan semakin cepat.
Hal ini terkait dengan adanya mekanisme perluasan dan skema kerja PPPK yang diatur dalam UU ASN terbaru.
Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Menpan RB Azwar Anas mengatakan bahwa seluruh tenaga honorer dijamin aman tetap bekerja dalam ketetapan UU ASN terbaru.
“Disahkannya RUU ini memastikan semuanya (tenaga honorer) aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” jelas Azwar Anas usai pengesahan UU ASN, Selasa 3 Oktober 2023 lalu.
Azwar Anas mengatakan bahwa adanya perluasan dan skema kerja PPPK menjadi salah satu opsi penataan tenaga honorer dengan baik dan terarah.