KLIK PENDIDIKAN - Tunjangan Khusus baru saja disahkan Jokowi bagi PNS tertentu hingga sejumlah 35 juta rupiah sebulan.
Jokowi telah menuangkan aturan Tunjangan Khusus hingga 35 juta rupiah bagi PNS ini dalam peraturan perundang-undangan.
Sehingga PNS tersebut telah dijamin Jokowi mendapatkan Tunjangan Khusus hingga 35 juta rupiah dalam sebulan.
Disebut Tunjangan Khusus karena diberikan hanya bagi PNS tertentu oleh Jokowi dengan nominal tertinggi 35 juta sebulan.
Sebagai Presiden, Jokowi memiliki wewenang dalam memberikan Tunjangan Khusus hingga 35 juta rupiah bagi PNS ini.
Adapun Tunjangan Khusus memiliki ketentuan dalam pemberiannya yang telah diatur Jokowi, antara lain:
- Tunjangan Khusus dapat diberikan kepada bagi PNS yang mengalami penurunan penghasilan
- Tunjangan Khusus diberikan setiap bulan sebesar selisih antara penghasilan bulanan dengan penghasilan yang meliputi gaji, insentif tetap bulanan, insentif tidak tetap bulanan, insentif tetap tahunan yang di gi 12 (dua belas) bulan.
- Untuk dasar perhitungan penurunan penghasilan, tidak termasuk tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua.
- Penetapan besaran Tunjangan Khusus untuk setiap pegawai dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian setelah berkoordinasi dengan Menkeu dan MenPAN RB.
- Tunjangan Khusus diberikan kepada pegawai berdasarkan dengan Kelas Jabatan.