news

Tunjangan Khusus Baru Saja Disahkan Jokowi! PNS Ini Dapat Hingga 35 Juta Rupiah Sebulan.. Selamat Ya!

Rabu, 4 Oktober 2023 | 15:25 WIB
Tunjangan Khusus baru saja disahkan Jokowi, PNS ini dapat hingga 35 juta rupiah sebulan (Kolase Foto bkd.ntbprov.go.id dan setkab.go.id diedit dengan paint)

KLIK PENDIDIKAN - Tunjangan Khusus baru saja disahkan Jokowi bagi PNS tertentu hingga sejumlah 35 juta rupiah sebulan.

Jokowi telah menuangkan aturan Tunjangan Khusus hingga 35 juta rupiah bagi PNS ini dalam peraturan perundang-undangan.

Sehingga PNS tersebut telah dijamin Jokowi mendapatkan Tunjangan Khusus hingga 35 juta rupiah dalam sebulan.

Baca Juga: SIMULASI TABEL GAJI PNS AKTIF GOL I, II, III, IV SEBELUM-SETELAH KENAIKAN GAJI OLEH JOKOWI, INI NOMINALNYA...

Disebut Tunjangan Khusus karena diberikan hanya bagi PNS tertentu oleh Jokowi dengan nominal tertinggi 35 juta sebulan.

Sebagai Presiden, Jokowi memiliki wewenang dalam memberikan Tunjangan Khusus hingga 35 juta rupiah bagi PNS ini.

Adapun Tunjangan Khusus memiliki ketentuan dalam pemberiannya yang telah diatur Jokowi, antara lain:

Baca Juga: Tanggal Gajian Oktober Jatuh pada Hari Minggu, Taspen Umumkan Waktu Pensiunan PNS Terima Gaji pada...

- Tunjangan Khusus dapat diberikan kepada bagi PNS yang mengalami penurunan penghasilan

- Tunjangan Khusus diberikan setiap bulan sebesar selisih antara penghasilan bulanan dengan penghasilan yang meliputi gaji, insentif tetap bulanan, insentif tidak tetap bulanan, insentif tetap tahunan yang di gi 12 (dua belas) bulan.

- Untuk dasar perhitungan penurunan penghasilan, tidak termasuk tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua.

Baca Juga: Jokowi Siapkan Tabel Gaji PNS Golongan I, II, III, IV Jadi Segini Besarannya di Tahun 2024, Simak Selengkapnya

- Penetapan besaran Tunjangan Khusus untuk setiap pegawai dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian setelah berkoordinasi dengan Menkeu dan MenPAN RB.

- Tunjangan Khusus diberikan kepada pegawai berdasarkan dengan Kelas Jabatan.

Halaman:

Tags

Terkini