Jadi Anggota DPR RI! Intip Harta Kekayaan sang Diva Indonesia, Rumah Pribadi Krisdayanti Capai Rp19 M

photo author
Yayuk Aris Setiyorini, Klik Pendidikan
- Rabu, 4 Oktober 2023 | 15:14 WIB
Krisdayanti, sang diva Indonesia, yang kini menjabat anggota dewan memiliki aset kekayaan fantastis (IG/krisdayantilemos)
Krisdayanti, sang diva Indonesia, yang kini menjabat anggota dewan memiliki aset kekayaan fantastis (IG/krisdayantilemos)

KLIK PENDIDIKAN - Siapa tak kenal Krisdyanti? Alias KD.

Diva Indonesia yang malang melintang di dunia tarik suara, dan kini beralih profesi menjadi anggota DPR sejak tahun 2019.

Krisdayanti yang notabene adalah penyanyi yang memiliki banyak album dan digandrungi oleh masyarakat Indonesia ini sekarang telah duduk di kursi legislatif hampir 4 tahun lamanya.

Tak heran, jika Krisdayanti memiliki aset harta kekayaan yang jumlahnya fantastis.

Baca Juga: Orang Dalam Ketar-Ketir! Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Nomor 57 Tahun 2023,Lowongan Kerja Harus Di Publish

Sebagai anggota Dewan, Krisdayanti wajib melaporkan seluruh aset harta kekayaannya kepada elhkpn.kpk.go.id.

Yang paling fantastis, Nenek dari Ameena ini ternyata memiliki rumah mewah seharga 19 milyar yang dihuni oleh keluarganya di Jakarta Selatan.

Selain memiliki rumah mewah, Krisdayanti juga memiliki kendaraan mewah berupa TOYOTA ALPHARD.

Tak tanggung-tanggung, KD juga memiliki 2 buah mobil Toyota Alphard.

Baca Juga: PRESIDEN JOKOWI TELAH JANJI, ASN yang Pindah ke IKN Akan Diberikan 3 Kado Spesial

Berikut ini rincian daftar aset harta kekayaan yang dilaporkan oleh penyanyi yang terkenal dengan single lagunya berjudul Menghitung Hari.

1. Tanah dan Bangunan senilai Rp. 25.520.000.000 terdiri dari:

a. Tanah dan Bangunan Seluas 1200 m2/800 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI senilai Rp. 19.800.000.000

b. Tanah Seluas 750 m2 di KAB / KOTA KOTA DENPASAR , HASIL SENDIRI senilai Rp. 5.720.000.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: elhkpn.kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X