Tunjangan Khusus Baru Saja Disahkan Jokowi! PNS Ini Dapat Hingga 35 Juta Rupiah Sebulan.. Selamat Ya!

photo author
- Rabu, 4 Oktober 2023 | 15:25 WIB
Tunjangan Khusus baru saja disahkan Jokowi, PNS ini dapat hingga 35 juta rupiah sebulan (Kolase Foto bkd.ntbprov.go.id dan setkab.go.id diedit dengan paint)
Tunjangan Khusus baru saja disahkan Jokowi, PNS ini dapat hingga 35 juta rupiah sebulan (Kolase Foto bkd.ntbprov.go.id dan setkab.go.id diedit dengan paint)

IX. Rp6.332.400 s.d. Rp8.694.900

X. Rp8.222.400 s.d. Rp10.584.900

XI. Rp 10.073.000 s.d. Rp13.485.500

XII. Rp12.871.250 s.d. Rp16.283.750

Baca Juga: HORE! PNS Makin Sejahtera, Jokowi Setujui Perpanjangan Batas Usia Pensiun Lebih dari 60 Tahun, Kamu Termasuk?

XIII. Rp 15.601.250 s.d. Rp19.013.750

XIV. Rp18.121.250 s.d. Rp22.583.750

XV. Rp22.137.500 s.d. Rp26.600.000

XVI. Rp25.812.500 s.d. Rp31.062.500

XVII. Rp29.750.000 s.d. Rp35.000.000

Baca Juga: Aturan Baru dari Sri Mulyani! PNS Aktif Dapat 2 Tunjangan Ini Pada 2024, Sebulan Terima Lebih dari Rp600 Ribu!

Demikian besaran Tunjangan Khusus bagi PNS di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Telah resmi disahkan Presiden Jokowi dengan nominal tertinggi 35 juta rupiah seperti tabel Tunjangan Khusus PNS di atas.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Theresia Suryaningsih Dian Permatasari

Sumber: Perpres 51/2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X