Tunjangan Khusus Baru Saja Disahkan Jokowi! PNS Ini Dapat Hingga 35 Juta Rupiah Sebulan.. Selamat Ya!

photo author
- Rabu, 4 Oktober 2023 | 15:25 WIB
Tunjangan Khusus baru saja disahkan Jokowi, PNS ini dapat hingga 35 juta rupiah sebulan (Kolase Foto bkd.ntbprov.go.id dan setkab.go.id diedit dengan paint)
Tunjangan Khusus baru saja disahkan Jokowi, PNS ini dapat hingga 35 juta rupiah sebulan (Kolase Foto bkd.ntbprov.go.id dan setkab.go.id diedit dengan paint)

Presiden Jokowi telah menuangkan pemberian Tunjangan Khusus bagi PNS ini dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2023.

Tentang Tunjangan Khusus bagi pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Baca Juga: Sudah Sah! RUU ASN Menjadi UU Pada Hari Ini 3 September 2023, Nasib Honorer Terjamin, PPPK Setara PNS, Simak!

Pada 14 Agustus 2023 di Jakarta dengan menandatangan Peraturan Presiden tersebut secara langsung.

Adapun besaran dari Tunjangan Khusus yang dimaksud berdasarkan kelas jabatan, antara lain:

I. Rp350.000 s.d. Rp612.500

II. Rp551.300 s.d. Rp1.076.300

Baca Juga: Selamat Ya! Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu Telah Disahkan Dalam UU ASN, MenPAN RB: Kita Amankan Dulu Agar...

III. Rp914.900 s.d. Rp1.439.000

IV. Rp 1.296.000 s.d. Rp1.821.000

V. Rp1.730.000 s.d. Rp2.517.500

VI. Rp2.265.750 s.d. Rp3.315.750

VII. Rp3.150.000 s.d. Rp5.006.800

Baca Juga: Jokowi Setujui Uang Makan Bagi PNS Golongan IV Hingga Rp902.000 di Tahun 2024, Jika Jumlah Hari Kerja Segini..

VIII. Rp4.586.800 s.d. Rp6.686.800

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Theresia Suryaningsih Dian Permatasari

Sumber: Perpres 51/2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X