Presiden Jokowi telah menuangkan pemberian Tunjangan Khusus bagi PNS ini dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2023.
Tentang Tunjangan Khusus bagi pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Pada 14 Agustus 2023 di Jakarta dengan menandatangan Peraturan Presiden tersebut secara langsung.
Adapun besaran dari Tunjangan Khusus yang dimaksud berdasarkan kelas jabatan, antara lain:
I. Rp350.000 s.d. Rp612.500
II. Rp551.300 s.d. Rp1.076.300
III. Rp914.900 s.d. Rp1.439.000
IV. Rp 1.296.000 s.d. Rp1.821.000
V. Rp1.730.000 s.d. Rp2.517.500
VI. Rp2.265.750 s.d. Rp3.315.750
VII. Rp3.150.000 s.d. Rp5.006.800
VIII. Rp4.586.800 s.d. Rp6.686.800