Lantas, apa saja tunjangan yang akan didapatkan PNS selain gaji pokok tersebut? Cek rinciannya berikut ini!
1. Tunjangan suami atau istri
Pemerintah memberikan tunjangan suami atau istri bagi PNS yang telah menikah dengan sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Besaran tunjangan suami istri PNS diatur dalam PP Nomor 7 tahun 1977 dengan besaran 5% dari gaji pokoknya.
2. Tunjangan anak
Selain tunjangan suami istri, PNS juga diberikan tunjangan anak bagi yang memiliki tanggungan anak baik kandung maupun angkat.
Besaran tunjangan anak juga ditetapkan dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 dengan besaran 2% dari gaji pokok untuk masing-masing anak dengan maksimal 3 orang anak.
3. Tunjangan uang makan
Selanjutnya, PNS juga akan diberikan uang makan sebagai jaminan makan sehari-hari dari pemerintah.
Besaran uang makan PNS telah diatur secara rinci oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam peraturan resminya.
Besaran uang makan PNS golongan I dan II sebesar Rp35.000 per hari, PNS golongan III sebesar Rp37.000 per hari, dan PNS golongan III sebesar Rp41.000 per hari.
Baca Juga: ISTRI GURU PNS DAPAT DANA CASH RP4 JUTA DARI ATURAN RESMI SRI MULYANI
4. Tunjangan daya tahan tubuh