Sehingga bagi PNS yang tidak bisa mendapat kenaikan pangkat dalam tahun tersebut hanya bisa mengajukan kembali di tahun berikutnya.
Baca Juga: PNS SEMAKIN SEJAHTERA, SELAIN MENDAPAT KENAIKAN GAJI, TUNJANGAN UANG LAUK PAUK AKAN SEGERA DITERIMA
Ini berarti kenaikan pangkat bagi PNS terjadi sangat lambat ditengah kinerja yang dinilai semakin baik.
Dan sekarang dengan sudah terbitnya Peraturan BKN yang baru tentu saja akan berdampak pada banyaknya peluang bagi PNS yang bisa naik jabatan.
Baca Juga: RAMAI MENJADI Perbincangan Mengenai Uang MUTILASI, Begini Tanggapan Ketua DPR RI PUAN MAHARANI
Anas juga menyampaikan harapannya melalui peraturan tersebut dapat mempermudah PNS untuk mendapat kenaikan pangkat.
Namun hal tersebut harus dibarengi dengan peningkatan produktivitas dan pelayanan kepada masyarakat.
Peraturan ini baru akan efektif berjalan pada 1 Januari 2024, sehingga Kemenpan-RB menghimbau agar PNS yang akan mengajukan diri dapat mempersiapkan segala sesuatu termasuk dokumen-dokumen yang diperlukan.
Selain itu juga diharapkan kepada para PNS agar dapat mengikuti aturan yang baru ini dengan penuh rasa tanggung jawab dan penuh kedisiplinan.
Sehingga nantinya periodisasi kenaikan pangkat PNS yang baru ini dapat berjalan secara efektif dan adil sesuai dengan prestasi dan juga pengabdiannya.***