KLIK PENDIDIKAN - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan peraturan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Alhamdulillah, BKN mengesahkan bahwa batas usia pensiun PNS lebih lama, bukan hanya pensiun di umur 58 tahun lagi.
Namun, BKN telah memperpanjang peraturan terbaru batas usia pensiun PNS sampai dengan umur 65 tahun.
BKN telah menerbitkn surat resmi yang berisi ketentuan batas usia pensiun PNS sampai dengan 65 tahun.
Terdapat jabatan tertentu yang akan mendapatkan keistimewaan dengan batas usia pensiun yang lebih lama.
Berdasarkan surat BKN bernomor K.26-30/V.7-3/99 PNS yang menduduki jabatan administrasi, batas usia pensiunnya adalah umur 58 tahun.
Namun, BKN menetapkan batas usia pensiun PNS sampai dengan umur 60 tahun bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Adapun, PNS yang menduduki jabatan fungsional, batas usia pensiunnya diatur melalui surat BKN bernomor K.26-30/V.119-2/99.
Melalui surat tersebut, BKN merinci batas usia pensiun PNS jabatan fungsional menjadi 3 kategori sesuai dengan jabatannya.
Batas usia pensiun yang ditetapkan BKN terbagi menjadi 3 kategori yaitu umur 58 tahun, umur 60 tahun, dan umur 65 tahun.
Inilah aturan yang ditetapkan BKN mengenai batas usia pensiun PNS jabatan fungsional. Simak ketentuannya berikut ini!