RESMI! Batas Usia Pensiun PNS Lebih Lama, BKN Tetapkan Peraturan Maksimal Pensiun Bukan Umur 58 Tahun, Tapi...

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Senin, 11 September 2023 | 17:10 WIB
Resmi ditetapkan BKN! Inilah aturan baru batas usia pensiun PNS, alhamdulillah masa kerja jadi lebih panjang (bawaslu.go.id)
Resmi ditetapkan BKN! Inilah aturan baru batas usia pensiun PNS, alhamdulillah masa kerja jadi lebih panjang (bawaslu.go.id)

- Umur 58 tahun untuk PNS jabatan fungsional keterampilan, jabatan fungsional ahli pertama, dan jabatan fungsional ahli muda.

Baca Juga: Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan, Raih Peluang Ikut Puncak Perayaan Hari Guru Nasional 2023 di Jakarta

- Umur 60 tahun untuk PNS jabatan fungsional ahli madya.

- Umur 65 tahun untuk PNS jabatan fungsional ahli utama.

Dengan peraturan batas usia pensiun yang ditetapkan ini, maka PNS dapat bekerja lebih lama di instansi pemerintah karena usia pensiunnya tidak hanya sampai umur 58 tahun.

Demikian peraturan terbaru batas usia pensiun yang telah ditetapkan oleh BKN secara resmi mengacu pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: BKN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X