- Umur 58 tahun untuk PNS jabatan fungsional keterampilan, jabatan fungsional ahli pertama, dan jabatan fungsional ahli muda.
- Umur 60 tahun untuk PNS jabatan fungsional ahli madya.
- Umur 65 tahun untuk PNS jabatan fungsional ahli utama.
Dengan peraturan batas usia pensiun yang ditetapkan ini, maka PNS dapat bekerja lebih lama di instansi pemerintah karena usia pensiunnya tidak hanya sampai umur 58 tahun.
Demikian peraturan terbaru batas usia pensiun yang telah ditetapkan oleh BKN secara resmi mengacu pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.***