news

Selamat Ya! Gaji dan Tunjangan Kinerja PNS Resmi Naik, Berikut Nominal yang Disahkan Jokowi, Terima Kasih Pak

Senin, 11 September 2023 | 16:36 WIB
Alhamdulillah! Jokowi resmi naikkan gaji dan tunjangan kinerja PNS, cek nominalnya! (Kolase foto serangkota.go.id presidenri.go.id diedit menggunakan Canva)

KLIK PENDIDIKAN - Alhamdulillah selamat ya, gaji dan tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi dinaikkan oleh Presiden Jokowi.

Dengan adanya putusan kenaikan gaji dan tunjangan kinerja dari Jokowi akan membuat PNS semakin sejahtera.

Jokowi berharap adanya kenaikan gaji dan tunjangan kinerja maka PNS semakin meningkatkan kinerjanya di instansi pemerintah.

Baca Juga: PNS Full Senyum! Ada Tunjangan Tambahan Berupa Uang Makan Untuk PNS Golongan I II III IV Setiap Bulan

Untuk diketahui, kenaikan gaji PNS telah diumumkan Jokowi dalam pidato RAPBN 2024 dan Nota Keuangan yang dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu.

Jokowi mengumumkan bahwa PNS, TNI, POLRI mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8% dan pensiunan PNS sebesar 12%.

Adanya putusan kenaikan gaji dari Presiden Jokowi tentu membuat PNS bergembira mengingat sudah empat tahun lamanya tidak mendapatkan kenaikan gaji.

Baca Juga: Catat! Batas Usia Pensiun PNS Resmi yang Ditetapkan BKN, Bukan Pensiun di Umur 58 Tahun, Melainkan Sampai...

Selain itu, besaran kenaikan gaji yang diputuskan Jokowi tahun ini lebih besar dengan tahun-tahun lalu.

Pada kenaikan gaji PNS tahun 2015 dan tahun 2019 silam, besaran kenaikan gajinya mencapai 5%.

Sedangkan, pada tahun ini Presiden Jokowi memutuskan bahwa gaji PNS naik sebesar 8%.

Baca Juga: Ini Dia Topik-Topik yang Dipelajari di Jurusan Kedokteran

Selain kenaikan gaji, Jokowi juga menaikkan tunjangan kinerja PNS dengan nominal yang besar.

Perlu diketahui, tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerja yang telah dilakukan PNS setiap bulan.

Halaman:

Tags

Terkini