KLIK PENDIDIKAN - Dalam upaya untuk meningkatkan keamanan saat bekerja, Taspen memiliki program JKK.
Ada beberapa sasaran pekerja yang bisa mendapatkan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dari Taspen.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Baca Juga: TASPEN Berkomitmen Untuk Meningkatkan JAMINAN KECELAKAAN KERJA JKK Untuk Para Pekerja Indonesia!
Jaminan tersebut bisa berupa berupa perawatan, santunan dan tunjangan cacat.
Langkah ini bertujuan untuk perlindungan yang lebih baik kepada pekerja saat terjadi kecelakaan yang tidak terduga.
Berikut adalah peserta program JKK:
1) Peserta program JKK terdiri atas
a. ASN (CPNS, PNS, PPPK) kecuali ASN dilingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia.
b. Pejabat Negara.
c. Pimpinan Anggota DPRD.
Baca Juga: Ingin Jadi PNS? Ini Dia Jadwal Pendaftaran CPNS 2023. Jangan Sampai Ketinggalan Infonya!
d. Pegawai Pemerintah Non ASN.