KLIK PENDIDIKAN - PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Indonesia kini memiliki kabar terbaru terkait dengan batas usia pensiun mereka.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan kebijakan baru yang mengatur batas usia pensiun PNS, dan peraturan ini telah disusun dengan cermat.
Pada artikel ini, mari membahas batas usia pensiun PNS yang telah disahkan oleh BKN.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS adalah kebijakan yang mengatur batas usia PNS terbaru.
Baca Juga: Inilah Nominal Gaji PNS Terbaru yang Dinaikan Jokowi Sebesar 8 Persen, akan Berlaku Mulai Bulan…
Dalam peraturan ini mencatat bahwa batas usia pensiun PNS bukan lagi terbaku pada usia 58 atau 60 tahun.
Namun, sekarang PNS akan pensiun tergantung pada jabatan yang mereka emban.
Berikut adalah batas usia pensiun PNS yang telah disahkan oleh BKN berdasarkan jabatan yang diemban:
a. 58 Tahun: PNS yang memegang jabatan administrasi, jabatan fungsional ahli muda, jabatan fungsional ahli pertama, dan jabatan fungsional keterampilan akan mencapai batas usia pensiunnya pada usia 58 tahun.
b. 60 Tahun: PNS yang berada di jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional madya akan pensiun pada usia 60 tahun.
c. 65 Tahun: Untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.
Selain perubahan batas usia pensiun berdasarkan jabatan, ada juga situasi di mana seorang PNS dapat pensiun lebih awal.