Inilah Nominal Gaji PNS Terbaru yang Dinaikan Jokowi Sebesar 8 Persen, akan Berlaku Mulai Bulan…

photo author
M. Shofwan Rafiudin, Klik Pendidikan
- Minggu, 10 September 2023 | 18:01 WIB
Mari Ketahui Soal Jokowi yang Telah Naikan Gaji PNS Sebesar 8 Persen... (setkab.go.id dan peraturan.bpk.go.id diedit menggunakan Canva)
Mari Ketahui Soal Jokowi yang Telah Naikan Gaji PNS Sebesar 8 Persen... (setkab.go.id dan peraturan.bpk.go.id diedit menggunakan Canva)

KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia telah menanti selama empat tahun lamanya untuk mendapatkan kenaikan gaji yang akhirnya diumumkan oleh Presiden Jokowi.

Pidato Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024 menjadi saksi dalam peristiwa penting ini.

Jokowi mengumumkan kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk seluruh PNS di Indonesia mulai dari tingkat pusat maupun daerah.

Baca Juga: SUJUD SYUKUR! Jokowi Resmi Naikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen, Ini Dia Besaran Gaji PNS yang Baru

Hal ini merupakan kabar gembira yang sangat dinantikan oleh ribuan PNS di seluruh Indonesia.

Namun, sebelum benar-benar menerima kenaikan ini, penting bagi para PNS untuk mengetahui besaran gaji terbaru yang akan mereka dapat.

Inilah dia nominal gaji PNS terbaru yang resmi diumumkan oleh Presiden Jokowi:

Baca Juga: Catat! Batas Usia Pensiun PNS Resmi yang Ditetapkan BKN, Bukan Pensiun di Umur 58 Tahun, Melainkan Sampai...

PNS Golongan I: Gaji PNS Golongan I akan berkisar antara Rp 1.685.664 hingga Rp 2.901.420.

PNS Golongan II: Bagi PNS Golongan II, gaji mereka akan berada dalam rentang Rp 2.183.976 hingga Rp 4.125.600.

PNS Golongan III: PNS Golongan III akan mendapatkan gaji mulai dari Rp 2.785.752 hingga Rp 5.180.760.

PNS Golongan IV: PNS Golongan IV akan menerima gaji yang berkisar antara Rp 3.287.844 hingga Rp 6.373.296.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Semakin Dekat, Ayoo Mulai Sekarang Perhatikan Syarat dan Siapkan Dokumen Segera!

Kenaikan gaji sebesar 8 persen ini dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Shofwan Rafiudin

Sumber: YouTube DPR RI, Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X