KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia telah menanti selama empat tahun lamanya untuk mendapatkan kenaikan gaji yang akhirnya diumumkan oleh Presiden Jokowi.
Pidato Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024 menjadi saksi dalam peristiwa penting ini.
Jokowi mengumumkan kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk seluruh PNS di Indonesia mulai dari tingkat pusat maupun daerah.
Hal ini merupakan kabar gembira yang sangat dinantikan oleh ribuan PNS di seluruh Indonesia.
Namun, sebelum benar-benar menerima kenaikan ini, penting bagi para PNS untuk mengetahui besaran gaji terbaru yang akan mereka dapat.
Inilah dia nominal gaji PNS terbaru yang resmi diumumkan oleh Presiden Jokowi:
PNS Golongan I: Gaji PNS Golongan I akan berkisar antara Rp 1.685.664 hingga Rp 2.901.420.
PNS Golongan II: Bagi PNS Golongan II, gaji mereka akan berada dalam rentang Rp 2.183.976 hingga Rp 4.125.600.
PNS Golongan III: PNS Golongan III akan mendapatkan gaji mulai dari Rp 2.785.752 hingga Rp 5.180.760.
PNS Golongan IV: PNS Golongan IV akan menerima gaji yang berkisar antara Rp 3.287.844 hingga Rp 6.373.296.
Kenaikan gaji sebesar 8 persen ini dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.