Naik 8 Persen Gaji PNS Segede ini, Sejahtera dengan Tunjangan dari Sri Mulyani Hingga Rp902 Ribu per Bulan

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Minggu, 10 September 2023 | 10:10 WIB
Ilustrasi - Gaji naik dan ada tunjangan dari Sri Mulyani untuk PNS. (bkpsdm.purworejokab.go.id)
Ilustrasi - Gaji naik dan ada tunjangan dari Sri Mulyani untuk PNS. (bkpsdm.purworejokab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - PNS semakin sejahtera dengan kenaikan gaji, belum lagi ada tunjangan dari Sri Mulyani.

Presiden Jokowi sudah menetapkan gaji naik untuk PNS.

Selain kenaikan gaji, Sri Mulyani menyiapkan tunjangan untuk PNS dengan nominal yang sejahtera.

Baca Juga: PT Taspen Akan Menahan Pencairan Gaji Pensiunan PNS yang Belum Memenuhi Persyaratan Wajib Ini

Sebelum kenaikan gaji PNS diumumkan, Sri Mulyani terlebih dahulu menetapkan tunjangan untuk PNS.

Tunjangan untuk PNS, ditetapkan Sri Mulyani pada bulan April 2023.

Kemudian kenaikan gaji PNS diumumkan Presiden Jokowi pada bulan Agustus 2023.

Baca Juga: Koleksi Motor Harley Davidson dan Mobil Mercy, Inilah Harta Kekayaan Puan Maharani, Ketua DPR RI Saat Ini

Dan kenaikan gaji untuk PNS yang disebutkan Presiden Jokowi sebesar 8 persen.

Berikut perkiraan besaran gaji PNS di tahun 2024 sesuai kenaikan gaji 8 persen.

PNS golongan I

Baca Juga: Inilah Harta Kekayaan Bambang Soesatyo Ketua MPR RI, Ternyata Miliki Deretan Kendaraan Mewah

Ia Rp1.685.664 hingga Rp2.522.664

Ib Rp1.840.860 hingga Rp2.670.732

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: Youtube Sekretariat Presiden, PP 15 Tahun 2019, PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X