KLIK PENDIDIKAN - PNS semakin sejahtera dengan kenaikan gaji, belum lagi ada tunjangan dari Sri Mulyani.
Presiden Jokowi sudah menetapkan gaji naik untuk PNS.
Selain kenaikan gaji, Sri Mulyani menyiapkan tunjangan untuk PNS dengan nominal yang sejahtera.
Baca Juga: PT Taspen Akan Menahan Pencairan Gaji Pensiunan PNS yang Belum Memenuhi Persyaratan Wajib Ini
Sebelum kenaikan gaji PNS diumumkan, Sri Mulyani terlebih dahulu menetapkan tunjangan untuk PNS.
Tunjangan untuk PNS, ditetapkan Sri Mulyani pada bulan April 2023.
Kemudian kenaikan gaji PNS diumumkan Presiden Jokowi pada bulan Agustus 2023.
Dan kenaikan gaji untuk PNS yang disebutkan Presiden Jokowi sebesar 8 persen.
Berikut perkiraan besaran gaji PNS di tahun 2024 sesuai kenaikan gaji 8 persen.
PNS golongan I
Baca Juga: Inilah Harta Kekayaan Bambang Soesatyo Ketua MPR RI, Ternyata Miliki Deretan Kendaraan Mewah
Ia Rp1.685.664 hingga Rp2.522.664
Ib Rp1.840.860 hingga Rp2.670.732