Naik 8 Persen Gaji PNS Segede ini, Sejahtera dengan Tunjangan dari Sri Mulyani Hingga Rp902 Ribu per Bulan

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Minggu, 10 September 2023 | 10:10 WIB
Ilustrasi - Gaji naik dan ada tunjangan dari Sri Mulyani untuk PNS. (bkpsdm.purworejokab.go.id)
Ilustrasi - Gaji naik dan ada tunjangan dari Sri Mulyani untuk PNS. (bkpsdm.purworejokab.go.id)

- PNS golongan III Rp37.000

- PNS golongan IV Rp41.000

Uang makan yang dipersiapkan Sri Mulyani ini dihitung berdasarkan jumlah hari kerja.

Baca Juga: PNS GOLONGAN III DAN IV AKAN MENERIMA GAJI SERTA TUNJANGAN SEGINI DI AKHIR TAHUN 2023, SUDAH PANTASKAH?

Berikut besaran uang makan jika dihitung berdasarkan jumlah hari kerja (per bulan), nominalnya menembus Rp902.000.

- PNS golongan I Rp35.000 (Rp770.000/bulan)

- PNS golongan II Rp35.000 (Rp770.000/bulan)

Baca Juga: Wali Kota Aceh, Amiruddin, Pamerkan Harta Kekayaan Rp16 Miliar : Isu Transparansi dan Kepemimpinan

- PNS golongan III Rp37.000 (Rp814.000/bulan)

- PNS golongan IV Rp41.000 (Rp902.000/bulan)

Aturan uang makan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 yang sudah ditetapkan Sri Mulyani.

Baca Juga: 3 Pemimpin Daerah Sumatera Barat Dengan Kekayaan Fantastis: Siapa Mereka?

Kenaikan gaji dan uang makan mulai berlaku di tahun 2024.

Demikianlah informasi mengenai, PNS yang semakin sejahtera dengan kenaikan gaji ditambah tunjangan dari Sri Mulyani.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: Youtube Sekretariat Presiden, PP 15 Tahun 2019, PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X