KLIK PENDIDIKAN - Syukur alhamdulillah, tahun 2024 PNS mendapat banyak kebahagiaan selain kenaikan gaji pokok, juga ada tambahan tunjangan dari Sri Mulyani berupa uang makan.
Tunjangan uang makan atau lauk pauk PNS ini disahkan Sri Mulyani tertuang dalam PMK Nomor 49 tahun 2023.
Sri Mulyani memang sudah resmi sahkan tunjangan uang makan bagi PNS, namun berlaku di tahun 2024 mendatang.
Siap-siap saja PNS akan banjir kebahagiaan nantinya.
Lantas, berapa sih tunjangan uang makan yang Sri Mulyani Sahkah?
Berikut penjelasannya, jangan sampai terlewat ya.
Inilah rincian nominal uang makan PNS golongan I hinggal IV yang disahkan Sri Mulyani :
• Rp35.000 bagi PNS golongan 1 dan II.
• Rp37.000 bagi PNS golongan III.
• Rp41.000 bagi PNS golongan IV.
Selain PNS, Sri Mulyani juga memberikan tunjangam uang makan untuk TNI dan Polri.
Nominal uang lauk pauk yang diberikan TNI dan Polri sebesar Rp60.000.