KLIK PENDIDIKAN - Pada artikel ini akan dibagikan syarat yang harus dipenuhi PNS menjelang usia pensiun untuk mendapat uang pensiunan.
Uang pensiunan untuk PNS yang sudah pensiun dibagikan oleh PT Taspen.
PNS yang telah memasuki batas usia pensiun dapat menyimak artikel berikut ini.
PT Taspen menyalurkan uang pensiunan setiap bulan kepada pensiun PNS.
Besaran uang pensiunan yang diterima diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2019.
Yaitu untuk pensiunan PNS golongan I menerima antara Rp. 1.560.800 sampai Rp. 2.014.900.
Pensiunan PNS golongan II menerima antara Rp. 1.560.800 sampai Rp. 2.865.000, pensiunan PNS golongan III menerima antara Rp. 1.560.800 sampai Rp. 3.597.800.
Dan pensiunan PNS golongan IV menerima antara Rp. 1.560.800 sampai Rp. 4.425.900.
Namun besaran uang pensiunan PNS ini akan naik sebesar 12 persen.
Hal ini telah disampaikan oleh Presiden Jokowi pada saat mengumumkan RAPBN 2024, 16 Agustus 2023 yang lalu.
Lalu apa saja persyaratan yang harus disiapkan PNS yang telah memasuki usia pensiun?