news

Di Luar Kenaikan Gaji 8 Persen, Sri Mulyani Teken Peraturan Tunjangan ini Untuk PNS, Alhamdulillah Rp...

Jumat, 8 September 2023 | 14:55 WIB
Ilustrasi - Tunjangan yang sudah ditekan Sri Mulyani untuk PNS, di luar kenaikan gaji 8 persen. (setkab.go.id)

Itulah tunjangan yang sudah ditekan Sri Mulyani untuk PNS, melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023, yang mulai berlaku di tahun 2024.***

 

Halaman:

Tags

Terkini