news

Ternyata Segini Besaran Uang Lauk Pauk dari Menkeu kepada PNS TNI dan Polri, Yuk Simak

Kamis, 7 September 2023 | 19:48 WIB
PNS TNI dan Polri mendapat uang lauk pauk dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira menghampiri para PNS TNI dan Polri pada tahun 2024 mendatang.

PNS TNI dan Polri mendapat uang lauk pauk dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Keputusan pemberian uang lauk pauk ini disambut dengan sukacita oleh ribuan PNS TNI dan Polri di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Di Tengah Isu PHK Massal, Honorer Malah Ketiban Rezeki dari Sri Mulyani Ternyata Terima Uang Tambahan Ini

Uang lauk pauk ini dianggap sebagai langkah positif yang dapat membantu menjaga stabilitas perekonomian mereka.

Adapun uang lauk pauk ini tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar anggaran biaya tahun 2024.

Penasara berapa perbandingan uang lauk pauk PNS TNI dan Polri?

Baca Juga: MAKIN GENTING! Game Haram Sangat Meresahkan: Rano Alfath Komisi III DPR RI Minta Polri Segera Atasi

Simak artikel ini sampai selesai jika ingin mengetahuinya

Berikut rincian nominal uang lauk pauk PNS TNI dan Polri yaitu;

Uang lauk pauk bagi PNS :

Baca Juga: TENAGA HONORER K-II DAPAT JAMINAN BAHAGIA PASTI MASUK PENDATAAN BKN DAN DIANGKAT JADI ASN, Kecuali...

Golongan I dan II: Rp35.000 per hari.

Golongan III: Rp37.000 per hari.

Golongan IV: Rp41.000 per hari.

Halaman:

Tags

Terkini