news

VONIS 5 TAHUN SHANE LUKAS Penganiaya David Ozora, Diprotes Keluarga Terdakwa, Ini Alasannya

Kamis, 7 September 2023 | 16:11 WIB
Sidang Shane Lukas penganiaya David Ozora di PN Jakarta Selatan (monitor PN Jaksel/KP)

KLIK PENDIDIKAN - Vonis 5 (lima) tahun penjara bagi terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19 tahun), diprotes oleh keluarga terdakwa.

Menurut keluarga terdakwa Shane Lukas, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dibacakan sangat tidak adil.

"Kami minta banding kepada tim pengacara atas vonis hakim, supaya anak kami Shane Lukas diberikan keringanan hukuman serendah-rendahnya," katanya.

Baca Juga: SHANE LUKAS, Penganiaya David Ozora Divonis 5 Tahun Penjara, Pelaku Utama Mario Dandy Menyusul

"Kami dari keluarga Shane Lukas Lumbantoruan menilai vonis 5 tahun penjara itu SMA sekali sangat tidak adil untuk Shane Lukas," kata keluarga Shane kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023.

Seperti diberitakan Klik Pendidikan, terdakwa Shane Lukas divonis 5 (lima) tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan diketuai oleh Alimin Ribut Sujono. 

Shane Lukas bersama Mario Dandy (divonis terpisah), dalam persidangan keduanya dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban David Ozora (17 tahun).

Baca Juga: Harus Ganti Rugi Rp120 Miliar, Mario Dandy: Saya Tidak Punya Harta Apapun

Menurut keluarga Shane, jika Shane tidak membela dan melerai pelaku utama Mario Dandy, tidak mungkin korban David Ozora bisa hidup.

"Pasti David sudah meninggal. Tapi ini Shane sudah berusaha menghalangi dan sudah meminta Mario Dandy agar berhenti menginjak - injak David," kata keluarga Shane.

Selain protes vonis Shane, mereka juga protes atas vonis anak AG (Agnes) yang hanya divonis 3,5 (tiga setengah) tahun. 

Baca Juga: Tangis Mario Dandy Pecah, Sesali Perbuatannya hingga Minta Maaf ke Rafael Alun

"Kenapa anak kami Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan divonis 5 tahun penjara," katanya.

Adapun Agnes, sekarang sudah menjalani persidangan lebih dulu dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan kasasi.

Halaman:

Tags

Terkini