SHANE LUKAS, Penganiaya David Ozora Divonis 5 Tahun Penjara, Pelaku Utama Mario Dandy Menyusul

photo author
NRA Halvaima, Klik Pendidikan
- Kamis, 7 September 2023 | 13:22 WIB
Mario Dandy dipersidangan sebagai terdakwa bersama Shane Lukas menganiaya David Ozora  (IG @ pn.jakartaselatan/KP)
Mario Dandy dipersidangan sebagai terdakwa bersama Shane Lukas menganiaya David Ozora (IG @ pn.jakartaselatan/KP)

KLIK PENDIDIKAN - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023, kembali menggelar sidang untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo (20 tahun) dan Shane Lukas (19).

Sidang perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang terjadi pada awal Februari 2023 lalu itu, mengagendakan sidang pembacaan vonis (putusan) dari majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Dari pemantauan di lokasi PN Jakarta Selatan, Kamis pagi, terdakwa Mario Dandy bersama Shane tiba sekitar pukul 09.21 WIB menggunakan baju putih.

Baca Juga: Harus Ganti Rugi Rp120 Miliar, Mario Dandy: Saya Tidak Punya Harta Apapun

Majelis Hakim PN Jaksel, Kamis, mengagendakan sidang vonis terhadap anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, dimulai pukul 10.00 WIB.

"Kamis, 7 September 2023 pukul 10.00 WIB agenda putusan," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), seperti dikutip Klik Pendidikan.

Sidang digelar di ruang utama PN Jaksel. Sementara untuk terdakwa Shane Lukas juga menghadapi sidang vonis. 

Baca Juga: Tangis Mario Dandy Pecah, Sesali Perbuatannya hingga Minta Maaf ke Rafael Alun

Terdakwa Shane Lukas akhirnya divonis 5 (lima) tahun oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai oleh Alimin Ribut Sujono. Shane sempat berkonsultasi dengan tim pengacaranya.

Sebelumnya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane, dituntut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutan JPU, jika Shane tidak sanggup membayar restitusi itu, maka bisa diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Namun dalam pertimbangan hakim, Shane tidak dikenakan bayar restitusi dan hukuman pengganti. Dia terbukti ikut serta melakukan pidana.

Baca Juga: DISEBUT SADISME! Ini Deretan Tuntutan Jaksa Kepada Mario Dandy Atas Kasus Penganiayaan, Ini Reaksi Mario Dandy

Dalam perkara tersebut, kedua terdakwa (Mario Dandy dan Shane Lukas) didakwa melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: NRA Halvaima/KP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X