KLIK PENDIDIKAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satrio.
Tuntutan tersebut diberikan kepada Mario Dandy terkait kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagaimana dikutip Klik Pendidikan dari Antara.
Baca Juga: DPD Minta Nasib Status Honerer Dari Pemerintah ada Kejelasan Untuk Menjadi ASN PPPK
Usai mendapat vonis hukuman dari JPU, Mario Dandy kemudian membacakan nota pembelaan atau pledoi.
Dalam pledoi tersebut, Mario Dandy mengaku kecewa terhadap JPU.
"Majelis hakim yang Mulia, pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikitpun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan," kata Mario Dandy.
Lebih lanjut, Mario Dandy juga merasa terkejut dengan jumlah restitusi yang harus dibayarkan.
Baca Juga: Tangis Mario Dandy Pecah, Sesali Perbuatannya hingga Minta Maaf ke Rafael Alun
Diketahui JPU menilai terdakwa Mario Dandy, Shane Lukas Rotua Pangondian, dan anak AG mesti membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David Ozora senilai Rp120 miliar.
"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya," katanya.
Berdasarkan pengakuan Mario, ia merasa saat ini tidak mempunyai harta apapun.
"Saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana, belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun," katanya.