VONIS 5 TAHUN SHANE LUKAS Penganiaya David Ozora, Diprotes Keluarga Terdakwa, Ini Alasannya

photo author
NRA Halvaima, Klik Pendidikan
- Kamis, 7 September 2023 | 16:11 WIB
Sidang Shane Lukas penganiaya David Ozora di PN Jakarta Selatan   (monitor PN Jaksel/KP)
Sidang Shane Lukas penganiaya David Ozora di PN Jakarta Selatan (monitor PN Jaksel/KP)

Sehingga Anak AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). 

Baca Juga: DISEBUT SADISME! Ini Deretan Tuntutan Jaksa Kepada Mario Dandy Atas Kasus Penganiayaan, Ini Reaksi Mario Dandy

Dalam perkara tersebut, kedua terdakwa (Mario Dandy dan Shane Lukas) didakwa melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Mario Dandy Ajukan Pledoi, Setelah Dituntut Pidana 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Ratusan Milyar

Sementara di tempat yang sama PN Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo pada Kamis 7 September 2023.

Mario menurut majelis hakim PN Jakarta Selatan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Mario juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp25 Miliar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: NRA Halvaima/KP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X