news

HONORER Tak Perlu Khawatir! Non ASN yang Mulai Bekerja Tahun 2014 Secara Otomatis Akan Diangkat Menjadi PNS

Selasa, 5 September 2023 | 19:38 WIB
Honorer yang mulai bekerja tahun 2014 akan otomatis diangkat menjadi PNS sesuai dengan ketentuan Revisi UU ASN 2014 (ilustrasi) (Kaltaraprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Ditengah kabar pengangkatan honorer menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) part time akan diundur.

Ada kabar yang sangat membahagiakan bagi tenaga honorer yang dapat secara otomatis diangkat menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Tentu saja terdapat ketentuan bagi honorer yang secara otomatis dapat diangkat secara otomatis menjadi PNS.

Baca Juga: Mundurnya REVISI UU ASN 2014 Membuat Tenaga HONORER Kelimpungan, DPR RI Ungkap Alasannya Ternyata Begini

Kira-kira bagaimana ketentuan bagi tenaga honorer yang dapat secara otomatis diangkat menjadi PNS, berikut akan dijelaskan dibawah ini.

Gunjang-ganjing berita mengenai tenaga honorer saat ini cukup menimbulkan kekhawatiran.

Mendekati kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang, pemerintah belum memastikan solusi satu pun bagi honorer.

Baca Juga: TERUNGKAP! Gaji Terbaru yang Akan Didapatkan Oleh PPPK Telah Disebutkan Dalam REVISI UU ASN 2014, Berapa Ya

Meskipun peernyatan mengenai tenaga honorer akan dijadikan PPPK part time yang aturannya akan dimasukkan kedalam Revisi UU ASN 2014.

Namun, hingga saat ini kabar mengenai pengesahan Revisi UU ASN 2014 belum menemui kelanjutannya.

Bahkan, Syamsurizal selaku Wakil Ketua Komisi II DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) menyatakan bahwa Revisi UU ASN 2014 akan mengalami kemunuduran.

Baca Juga: Tidak Hanya Mengatur TENTANG PENYELESAIAN HONORER, Revisi UU ASN 2014 Juga Menyebutkan GAJI TERBARU PPPK

Alasan kemunduran Revisi UUU ASN 2014 tersebut dengan alasan supaya honorer benar-benar tuntas kedepannya.

Tenang saja, pemerintah telah memikirkan nasib honorer yang telah mengabdi hingga puluhan tahun.

Halaman:

Tags

Terkini