HONORER Tak Perlu Khawatir! Non ASN yang Mulai Bekerja Tahun 2014 Secara Otomatis Akan Diangkat Menjadi PNS

photo author
Nur Alimah Undar Wati, Klik Pendidikan
- Selasa, 5 September 2023 | 19:38 WIB
Honorer yang mulai bekerja tahun 2014 akan otomatis diangkat menjadi PNS sesuai dengan ketentuan Revisi UU ASN 2014 (ilustrasi) (Kaltaraprov.go.id)
Honorer yang mulai bekerja tahun 2014 akan otomatis diangkat menjadi PNS sesuai dengan ketentuan Revisi UU ASN 2014 (ilustrasi) (Kaltaraprov.go.id)

Tak jarang kita temui bahwa honorer terutama tenaga pendidik mengabdi hingga puluhan tahun, namun belum diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Alhamdulillah! PPPK Mendapatkan Besaran GAJI TERBARU, Telah Disebutkan Dalam Pasal Revisi UU ASN 2014

Keuntungan tersebut berpihak bagi tenaga honorer yang bekerja minimal pada 15 Januari 2014.

Sebab, honorer yang bekerja dibawah tahun tersebut akan otomatis diangkat menjadi PNS.

Tentu saja tetap mempertimbangkan batas usia pensiun, masa kerja, ijazah, pendidikan terkahir dan tunjangan sebelumnya.

“Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap Non-ASN, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggla 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS seacar langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90,” Bunyi Revisi UU ASN 2014 Pasal 131A Ayat 1.

Baca Juga: HONORER Harus Persiapkan Hal ini Untuk Menghadapi KEMUNDURAN Pengesahan Revisi UU ASN 2014, Apa Saja?

Honorer yang telah mengabdi minimal pada 15 Januari 2014 dapat diangkat menjadi PNS degan memeprtimbangkan batasan usia pensiun yang telah ditetapkan sebelumnya pada Pasal 90 UU ASN 2014.

Tenaga honorer seperti yang disebutkan pada Revisi UU ASN 2014 Pasal 131A Ayat 1 dapat otomatis diangkat menjadi PNS meliputi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga fungsional, administrasi serta honorer yang bekerja di pelayanan publik.

Itulah aturan yang mengatur tentang honorer dapat otomatis diangkat menjadi PNS terdapat pada Revisi UU ASN 2014.***

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Alimah Undar Wati

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X