KLIK PENDIDIKAN - Ditengah kabar pengangkatan honorer menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) part time akan diundur.
Ada kabar yang sangat membahagiakan bagi tenaga honorer yang dapat secara otomatis diangkat menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Tentu saja terdapat ketentuan bagi honorer yang secara otomatis dapat diangkat secara otomatis menjadi PNS.
Kira-kira bagaimana ketentuan bagi tenaga honorer yang dapat secara otomatis diangkat menjadi PNS, berikut akan dijelaskan dibawah ini.
Gunjang-ganjing berita mengenai tenaga honorer saat ini cukup menimbulkan kekhawatiran.
Mendekati kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang, pemerintah belum memastikan solusi satu pun bagi honorer.
Meskipun peernyatan mengenai tenaga honorer akan dijadikan PPPK part time yang aturannya akan dimasukkan kedalam Revisi UU ASN 2014.
Namun, hingga saat ini kabar mengenai pengesahan Revisi UU ASN 2014 belum menemui kelanjutannya.
Bahkan, Syamsurizal selaku Wakil Ketua Komisi II DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) menyatakan bahwa Revisi UU ASN 2014 akan mengalami kemunuduran.
Alasan kemunduran Revisi UUU ASN 2014 tersebut dengan alasan supaya honorer benar-benar tuntas kedepannya.
Tenang saja, pemerintah telah memikirkan nasib honorer yang telah mengabdi hingga puluhan tahun.