KLIK PENDIDIKAN - Berikut besaran gaji pensiunan PNS golongan IV tiap bulan.
Belum lama ini seluruh pensiunan PNS golongan IV diberikan kabar gembira oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kabar gembira tersebut adalah pengumuman kenaikan gaji untuk seluruh pensiunan PNS khususnya golongan IV.
Tak main-main, kenaikan gaji pensiunan PNS golongan IV oleh Jokowi ini sebesar 12 persen.
Jika dibandingkan dengan kenaikan gaji yang dialami oleh PNS aktif.
Pensiunan PNS terkhusus golongan IV mendapatkan kenaikan gaji yang cukup besar.
Baca Juga: UKT Naik Fasilitas Sulit, Mahasiswa Universitas Tadulako: Pendidikan Menjadi Ajang Bisnis
Hal ini dikarenakan PNS aktif hanya mendapatkan 8 persen kenaikan gaji, sedangkan pensiunan PNS mendapatkan 12 persen kenaikan gaji.
Lantas, berapa besaran gaji yang akan diterima oleh pensiunan PNS golongan IV tiap bulan?
Untuk menjawab hal itu, simak artikel berikut hingga akhir untuk mengetahui besaran gaji pensiunan PNS golongan IV.
Untuk saat ini, gaji pensiunan PNS golongan IV masih mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019.
Dimana, dijelaskan pada PP tersebut bahwa gaji pensiunan PNS golongan IV berkisar dari Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900.