Golongan III:
Pensiunan golongan III sebelumnya menerima gaji rata-rata sekitar Rp1.560.800 - Rp3.597.800.
Dengan kenaikan gaji 12 persen, perkiraan gaji pensiunan golongan III di tahun 2024 akan menjadi sekitar Rp1.748.096 - Rp4.029.536.
Golongan IV:
Baca Juga: PPPK Ada Kabar Baik, Pemkot di Daerah Ini Buka Lowongan hingga 879 Formasi
Golongan IV merupakan golongan tertinggi dalam kategori pensiunan PNS. Pensiunan golongan IV sebelumnya menerima gaji sekitar Rp1.560.800 - Rp4.425.900.
Setelah kenaikan gaji sebesar 12 persen, perkiraan gaji pensiunan golongan IV di tahun 2024 akan mencapai sekitar Rp1.748.096 - Rp4.957.008..
Keputusan ini diharapkan akan membantu para pensiunan PNS untuk menjaga standar hidup mereka dan memastikan bahwa mereka dapat hidup dengan nyaman setelah pensiun.
Pemerintah juga berharap agar kebijakan ini akan memberikan dorongan positif bagi para PNS yang masih aktif dalam melaksanakan tugas mereka dengan dedikasi tinggi.