Info Terbaru.. GAJI PENSIU PNS 2023 Sesuai Golongan, Jadi Terima Rp1 Miliar?

- Selasa, 14 Maret 2023 | 20:59 WIB
Jadi Kantongi Rp1 M? Inilah GAJI PENSIU PNS 2023 Sesuai Golongan yang Jelas (korpri.go.id)
Jadi Kantongi Rp1 M? Inilah GAJI PENSIU PNS 2023 Sesuai Golongan yang Jelas (korpri.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Dugaan kenaikan gaji pensiun PNS 2023 dirinci di bawah ini.

Rincian gaji pensiun PNS 2023 akan dibahas dengan sangat rinci dalam artikel ini.

Tidak mengherankan jika banyak orang yang memiliki keinginan besar untuk bekerja di pemerintahan karena kabarnya gaji pensiun PNS 2023 akan naik. Namun, benarkah demikian?

Baca Juga: Rincian Update GAJI PNS 2023, ADA KENAIKAN? Jawaban Ada di UU APBN 2023 dan PP 2019

Seperti yang sudah diketahui, pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan gaji tetap setiap bulannya yang relatif besar.

Belum lagi fakta bahwa seorang PNS akan mendapatkan uang pensiun saat pensiun, yang menjamin masa tua yang lebih terjamin.

Ada laporan bahwa pendapatan yang diterima oleh pensiun PNS pada tahun 2023 akan ada kenaikan beberapa persen.

Baca Juga: Duuh.. GAJI KE 13 dan THR GAGAL CAIR di 2023 Jika Dalam Dua Kondisini ini, Pastikan Tunjanganmu selamat

Fakta bahwa isu ini telah menarik perhatian dan tampaknya memberikan angin segar bagi para pensiun, ini mengindikasikan bahwa kemungkinan besar pendapatan mereka akan meningkat saat ini.

Sebelumnya, Sri Mulyani, Menteri Keuangan Indonesia, menyatakan bahwa anggaran belanja negara untuk tahun mendatang akan lebih ditekankan pada penguatan sumber daya manusia dan pendanaan proyek-proyek nasional.

Beberapa komponen yang berkontribusi adalah informasi terbaru mengenai kenaikan kompensasi untuk pensiun pegawai negeri sipil pada tahun 2023.

Baca Juga: THR DAN GAJI KE 13 2023 ADA TAMBAHAN? Gak Cuma Satu Kali Gaji Pokok.. Rekening Auto Bengkak

Salah satu faktor yang mempengaruhi berita kenaikan pensiun PNS 2023 adalah anggaran negara yang juga meningkat.

Menurut RAPBN 2023, anggaran untuk gaji pensiun PNS 2023 diperkirakan akan naik 4,5% dibandingkan tahun 2022.

Halaman:

Editor: Liza Savira

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X