Pemerintah Indonesia Resmi Naikkan Gaji Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebesar 12 Persen Tahun 2024

photo author
Undang Faiz M.H, Klik Pendidikan
- Senin, 4 September 2023 | 09:18 WIB
Kenaikan gaji pensiunan PNS: meningkatkan kualitas hidup para pahlawan negara di tahun 2024 (pusat.jakarta.go.id)
Kenaikan gaji pensiunan PNS: meningkatkan kualitas hidup para pahlawan negara di tahun 2024 (pusat.jakarta.go.id)

KLIKPENDIDIKAN - Pemerintah Indonesia telah secara resmi mengumumkan peningkatan gaji bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I, II, III, dan IV.

Kenaikan gaji yang sebelumnya hanya berlangsung satu tahun sekali, kini telah diumumkan akan dilakukan setiap tahun.

Peningkatan gaji ini diharapkan akan membantu meningkatkan kualitas hidup para pensiunan PNS.

Baca Juga: Gede-gede! Ini 2 Tunjangan Tambahan yang Disiapkan Sri Mulyani untuk PNS, Akan Berlaku Mulai...

Menurut pernyataan resmi yang dirilis oleh Kementerian Keuangan Indonesia kenaikan gaji ini bertujuan untuk mengimbangi kenaikan biaya hidup yang terus meningkat, serta sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa yang telah diberikan oleh para pensiunan PNS kepada negara.

Berikut adalah daftar perkiraan gaji pensiunan PNS golongan I, II, III, dan IV di tahun 2024 setelah mengalami kenaikan sebesar 12 persen:

Golongan I:

Baca Juga: Bupati Perempuan Terkaya dan Termuda di Riau, Inilah Harta Kekayaan Rezita Meylani, Hartanya Capai Puluhan ...

Sebelum kenaikan gaji, pensiunan golongan I biasanya menerima gaji sekitar Rp1.560.800 - Rp2.014.900.

Dengan kenaikan sebesar 12 persen, perkiraan gaji pensiunan golongan I di tahun 2024 akan menjadi sekitar Rp1.748.096 - Rp2.256.688.

Golongan II:

Baca Juga: SELAMAT TNI-POLRI AKTIF! DAPAT KENAIKAN GAJI 8 PERSEN DAN SRI MULYANI TELAH SETUJUI 15 TUNJANGAN BERIKUT INI..

Pensiunan golongan II sebelumnya menerima gaji rata-rata sekitar Rp1.560.800 - Rp2.865.000.

Setelah kenaikan gaji 12 persen, perkiraan gaji pensiunan golongan II di tahun 2024 akan mencapai sekitar Rp1.748.096 - Rp3.208.800.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: YouTube DPR RI, PP Nomor 18 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X