Pemerintah Indonesia Resmi Naikkan Gaji Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebesar 12 Persen Tahun 2024

photo author
Undang Faiz M.H, Klik Pendidikan
- Senin, 4 September 2023 | 09:18 WIB
Kenaikan gaji pensiunan PNS: meningkatkan kualitas hidup para pahlawan negara di tahun 2024 (pusat.jakarta.go.id)
Kenaikan gaji pensiunan PNS: meningkatkan kualitas hidup para pahlawan negara di tahun 2024 (pusat.jakarta.go.id)

Golongan III:

Baca Juga: Inilah Harta Kekayaan 8 Kepala Daerah di Provinsi Papua Tengah, Bupati Kabupaten Puncak Tembus Puluhan Miliar

Pensiunan golongan III sebelumnya menerima gaji rata-rata sekitar Rp1.560.800 - Rp3.597.800.

Dengan kenaikan gaji 12 persen, perkiraan gaji pensiunan golongan III di tahun 2024 akan menjadi sekitar Rp1.748.096 - Rp4.029.536.

Golongan IV:

Baca Juga: PPPK Ada Kabar Baik, Pemkot di Daerah Ini Buka Lowongan hingga 879 Formasi

Golongan IV merupakan golongan tertinggi dalam kategori pensiunan PNS. Pensiunan golongan IV sebelumnya menerima gaji sekitar Rp1.560.800 - Rp4.425.900.

Setelah kenaikan gaji sebesar 12 persen, perkiraan gaji pensiunan golongan IV di tahun 2024 akan mencapai sekitar Rp1.748.096 - Rp4.957.008..

Keputusan ini diharapkan akan membantu para pensiunan PNS untuk menjaga standar hidup mereka dan memastikan bahwa mereka dapat hidup dengan nyaman setelah pensiun.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Resmi Naik! Berikut Perkiraan Tabel Gaji Pensiunan Tahun 2024, Nominalnya Bikin Sejahtera

Pemerintah juga berharap agar kebijakan ini akan memberikan dorongan positif bagi para PNS yang masih aktif dalam melaksanakan tugas mereka dengan dedikasi tinggi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: YouTube DPR RI, PP Nomor 18 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X