news

TERUNGKAP! Gaji Terbaru yang Akan Didapatkan Oleh PPPK Telah Disebutkan Dalam REVISI UU ASN 2014, Berapa Ya

Sabtu, 2 September 2023 | 19:00 WIB
Selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan yang telah disebutkan dalam Revisi UU ASN 2014 (ilustrasi) (Babelprov.go.id)

Akan tetapi, kini perbedaan tersebut yang menimbulkan kecemburuan itu tidak akan terjadi lagi.

Baca Juga: HAMPIR SETARA dengan PNS, PPPK Aakan Mendapatkan KEISTIMEWAAN yang Telah Diatur Dalam REVISI UU ASN 2014

Pasalnya, Revisi UU ASN 2014 telah mengatur kesejahteraan PPPK.

Sehingga, PNS dan PPPK tidak lagi memiliki perbedaan.

PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun sesuai dengan Pasal 22 dalam Revisi UU ASN 2014.

Baca Juga: Tidak Lagi CEMBURU! PPPK Akan Mendapatkan HAK ISTIMEWA ini yang Telah Diatur Dalam REVISI UU ASN 2014

Selain itu, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan Pasal 22 Revisi UU ASN 2014 itu.

Dengan adanya tunjangan yang akan didapatkan oleh PPPK tersebut, maka akumulasi gaji PPPK setiap bulannya akan meningkat.

Gaji dan tunjangan merupakan hal wajib yang didapatkan oleh PPPK pada Pasal 22 Revisi UU ASN 2014.***

 

 

 

Halaman:

Tags

Terkini