news

Besaran Gaji HONORER Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti 2024! Daerah Ini Paling GEDE Gajinya

Sabtu, 2 September 2023 | 15:25 WIB
Ilustrasi - Rincian gaji Honorer Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti tahun 2024 (dok/jpnn.com)

KLIK PENDIDIKAN - Gaji Honorer di tahun 2024 yakni Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti telah ditetapkan.

Besaran gaji Honorer untuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti itu tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

PMK tersebut merincikan nominal gaji Honorer tahun 2024 yakni untuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti.

Baca Juga: CAIR Bulan Oktober 2023, Insentif Untuk Guru HONORER Non Serdik dari KEMENDIKBUDRISTEK, Nominalnya Segini

Dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 96 ayat 1 disebutkan bahwa tenaga honorer adalah pegawai Non ASN yang bekerja di pemerintahan.

Tenaga Honorer merupakan pegawai Non ASN di pemerintahan yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Diantara Tenaga Honorer atau pegawai Non ASN itu terdiri dari Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti.

Baca Juga: SAH! Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Resmi Dibuka BKN Pada 17 September 2023, Catat Jadwal Penting Berikut

Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti itu adalah pegawai Non ASN selain Guru, Nakes serta Tenaga Teknis berstatus non PNS dan non PPPK.

Rincian besaran gaji Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti tahun 2024 yakni sebagai berikut:

- Satpam dan Pengemudi: Rp4.020.000, Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.654.000 di wilayah Aceh.

Baca Juga: Tunjangan Kinerja PNS Kementerian Keuangan, Menkeu Sri Mulyani Dapat Paling GEDE, Segini Nominalnya

- Satpam dan Pengemudi: Rp4.200.000, Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.818.000 di wilayah Bangka Belitung.

- Satpam dan Pengemudi: Rp2.849.000, Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.590.000 di wilayah Bengkulu.

Halaman:

Tags

Terkini