KLIK PENDIDIKAN - Gaji Honorer di tahun 2024 yakni Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti telah ditetapkan.
Besaran gaji Honorer untuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti itu tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.
PMK tersebut merincikan nominal gaji Honorer tahun 2024 yakni untuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti.
Dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 96 ayat 1 disebutkan bahwa tenaga honorer adalah pegawai Non ASN yang bekerja di pemerintahan.
Tenaga Honorer merupakan pegawai Non ASN di pemerintahan yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Diantara Tenaga Honorer atau pegawai Non ASN itu terdiri dari Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti.
Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti itu adalah pegawai Non ASN selain Guru, Nakes serta Tenaga Teknis berstatus non PNS dan non PPPK.
Rincian besaran gaji Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti tahun 2024 yakni sebagai berikut:
- Satpam dan Pengemudi: Rp4.020.000, Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.654.000 di wilayah Aceh.
Baca Juga: Tunjangan Kinerja PNS Kementerian Keuangan, Menkeu Sri Mulyani Dapat Paling GEDE, Segini Nominalnya
- Satpam dan Pengemudi: Rp4.200.000, Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.818.000 di wilayah Bangka Belitung.
- Satpam dan Pengemudi: Rp2.849.000, Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.590.000 di wilayah Bengkulu.