Besaran Gaji HONORER Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti 2024! Daerah Ini Paling GEDE Gajinya

photo author
Fahrir Anwar, Klik Pendidikan
- Sabtu, 2 September 2023 | 15:25 WIB
Ilustrasi - Rincian gaji Honorer Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti tahun 2024 (dok/jpnn.com)
Ilustrasi - Rincian gaji Honorer Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti tahun 2024 (dok/jpnn.com)

- Satpam dan Pengemudi: Rp3.389.000, Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.081.000 di wilayah Jambi.

Baca Juga: HARAP PERHATIKAN! Saran MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas Kepada Calon Pelamar Seleksi CASN 2023, Begini Pesannya

- Satpam dan Pengemudi: Rp3.039.000, Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.763.000 di wilayah Lampung.

- Satpam dan Pengemudi: Rp3.741.000, Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.401.000 di wilayah Riau.

- Satpam dan Pengemudi: Rp3.984.000, Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.622.000 di wilayah Kepulauan Riau.

Baca Juga: Batas Usia Calon Pelamar Seleksi PPPK 2023! Lulusan SMA Juga Bisa Melamar, Segini Gaji PPPK Lulusan SMA

- Satpam dan Pengemudi: Rp3.211.000, Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.919.000 di wilayah Sumatera Barat.

- Satpam dan Pengemudi: Rp3.931.000, Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.574.000 di wilayah Sumatera Selatan.

- Satpam dan Pengemudi: Rp3.247.000, Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.952.000 di wilayah Sumatera Utara.

Baca Juga: Ini Batas Usia Pensiun PNS Sesuai Ketentuan dari BKN, Setelah Pensiun Pegawai Negeri Sipil Dapat Apa Saja?

- Satpam dan Pengemudi: Rp3.175.000, Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.887.000 di wilayah Banten.

- Satpam dan Pengemudi: Rp2.425.000, Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.205.000 di wilayah D.I. Yogyakarta.

- Satpam dan Pengemudi: Rp5.615.000, Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp5.104.000 di wilayah D.K.I. Jakarta.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Dibuka 17 September 2023, Simak Baik-Baik Syarat dan Batas Usia Pelamar Berikut Ini

- Satpam dan Pengemudi: Rp3.777.000, Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.433.000 di wilayah Jawa Barat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahrir Anwar

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X