Besaran Gaji HONORER Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti 2024! Daerah Ini Paling GEDE Gajinya

photo author
Fahrir Anwar, Klik Pendidikan
- Sabtu, 2 September 2023 | 15:25 WIB
Ilustrasi - Rincian gaji Honorer Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti tahun 2024 (dok/jpnn.com)
Ilustrasi - Rincian gaji Honorer Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti tahun 2024 (dok/jpnn.com)

- Satpam dan Pengemudi: Rp2.280.000, Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.073.000 di wilayah Jawa Tengah.

- Satpam dan Pengemudi: Rp4.135.000, Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.759.000 di wilayah Jawa Timur.

Baca Juga: Sering Siapkan Gaji PNS, Ternyata Cuma Segini Gaji Menkeu Sri Mulyani, 20 Tahun Lebih Tidak Naik-naik

- Satpam dan Pengemudi: Rp3.217.000, Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.924.000 di wilayah Bali.

- Satpam dan Pengemudi: Rp2.826.000, Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.569.000 di wilayah Nusa Tenggara Barat.

- Satpam dan Pengemudi: Rp2.531.000, Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.301.000 di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: Berminat Jadi Pegawai Negeri Sipil! Ini Syarat dan Batas Usia Pelamar Untuk Ikut Seleksi CPNS Tahun 2023

- Satpam dan Pengemudi: Rp3.117.000, Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.834.000 di wilayah Kalimantan Barat.

- Satpam dan Pengemudi: Rp3.731.000, Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.392.000 di wilayah Kalimantan Tengah.

- Satpam dan Pengemudi: Rp3.753.000, Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.412.000 di wilayah Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS Dibuka 17 September 2023, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Calon Pegawai Negeri Sipil

- Satpam dan Pengemudi: Rp3.867.000, Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.515.000 di wilayah Kalimantan Timur.

- Satpam dan Pengemudi: Rp4.191.000, Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.810.000 di wilayah Kalimantan Utara.

- Satpam dan Pengemudi: Rp3.654.000, Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.321.000 di wilayah Gorontalo.

Baca Juga: PNS SUJUD SYUKUR! PNS Golongan I Hingga IV Resmi Dapat Kenaikan Gaji Sebesar 8 Persen, Intip Gaji PNS Saat Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahrir Anwar

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X