Jika dihitung berdasarkan hari kerja (22 hari), maka uang makan yang akan diterima oleh PNS berkisar antara Rp 770 ribu hingga Rp 902 ribu.
Demikianlah informasi mengenai besaran uang makan bagi PNS. Semoga bermanfaat.***
Jika dihitung berdasarkan hari kerja (22 hari), maka uang makan yang akan diterima oleh PNS berkisar antara Rp 770 ribu hingga Rp 902 ribu.
Demikianlah informasi mengenai besaran uang makan bagi PNS. Semoga bermanfaat.***