KLIK PENDIDIKAN - Banyak orang yang ingin menjadi seorang PNS, sebab tak hanya mendapatkan gaji.
PNS juga akan mendapatkan berbagai macam jenis tunjangan.
Besaran tunjangan-tunjangan bagi PNS akan dianggarkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Salah satu jenis tunjangan tersebut adalah uang makan, di mana besarannya mencapai ratusan ribu.
Tunjangan uang makan diberikan oleh Sri Mulyani untuk memenuhi kebutuhan makan oleh para PNS.
Adapun ketentuan pemberian uang makan terbaru dari Sri Mulyani diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Dalam Peraturan ini, besaran uang makan yang dianggarkan oleh Sri Mulyani dibedakan berdasarkan golongan masing-masing PNS.
Dan akan diberikan berdasarkan hitungan jumlah hari dan masuk kerja PNS yang bersangkutan.
Lantas berapakan uang makan terbaru bagi PNS? Berikut ini rinciannya:
Baca Juga: DPR Ingatkan Efek dari Kebijakan Skripsi yang Tidak Wajib Lagi: Setiap Perubahan Harus Hati-hati
- Golongan I dan II Rp 35.000 per hari
- Golongan III Rp 37.000 per hari
- Golongan IV Rp 41.000 per hari.