Sudah Diteken Sri Mulyani, Inilah Besaran Uang Makan PNS Golongan I, II, III, IV

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Jumat, 1 September 2023 | 20:42 WIB
Segini besaran uang makan yang ditetapkan oleh Sri Mulyani untuk para PNS. (menkeu.go.id)
Segini besaran uang makan yang ditetapkan oleh Sri Mulyani untuk para PNS. (menkeu.go.id)
Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X