KLIK PENDIDIKAN - Berikut ini informasi besaran uang makan untuk PNS yang disiapkan Sri Mulyani.
Berita gembira untuk PNS bukan hanya gaji naik saja, tetapi ada berita gembira lainnya untuk PNS dari Sri Mulyani.
Pada tanggal 16 Agustus 2023, gaji PNS sah naik sebesar 8 persen. Lalu, berita gembira apa yang diberikan Sri Mulyani untuk PNS?
Pada bulan April 2023, Sri Mulyani mempersiapkan uang makan untuk PNS.
Besaran uang makan yang dipersiapkan Sri Mulyani untuk PNS berbeda-beda pada tiap golongan.
Akan tetapi, besaran uang makan untuk PNS golongan I dan II sama.
Yakni menerima uang makan sebesar Rp35.000.
Untuk lebih lengkapnya, simak berikut ini.
- PNS golongan I
Baca Juga: SRI MULYANI TETAPKAN UANG LEMBUR DAN UANG MAKAN LEMBUR PNS, SEGINI NOMINALNYA…
PNS golongan I mendapatkan uang makan sebesar Rp35.000
- PNS golongan II