Inilah Besaran Uang Makan untuk PNS yang Disahkan Sri Mulyani, Berita Gembira Bukan Hanya Gaji Naik

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Rabu, 23 Agustus 2023 | 17:05 WIB
Ilustrasi - Berita gembira bukan hanya gaji naik, Berikut besaran uang makan untuk PNS yang disiapkan Sri Mulyani. (Pixabay/gosiak1980)
Ilustrasi - Berita gembira bukan hanya gaji naik, Berikut besaran uang makan untuk PNS yang disiapkan Sri Mulyani. (Pixabay/gosiak1980)

KLIK PENDIDIKAN - Berikut ini informasi besaran uang makan untuk PNS yang disiapkan Sri Mulyani.

Berita gembira untuk PNS bukan hanya gaji naik saja, tetapi ada berita gembira lainnya untuk PNS dari Sri Mulyani.

Pada tanggal 16 Agustus 2023, gaji PNS sah naik sebesar 8 persen. Lalu, berita gembira apa yang diberikan Sri Mulyani untuk PNS?

Baca Juga: Info Taspen: Pensiunan Ini Diharuskan Otentikasi Gaji Setiap Bulan Agar Dana Pensiun Diberikan, Berlaku Untuk…

Pada bulan April 2023, Sri Mulyani mempersiapkan uang makan untuk PNS.

Besaran uang makan yang dipersiapkan Sri Mulyani untuk PNS berbeda-beda pada tiap golongan.

Akan tetapi, besaran uang makan untuk PNS golongan I dan II sama.

Baca Juga: INILAH PENGGOLONGAN PNS BERDASARKAN JENJANG PENDIDIKAN, CPNS WAJIB TAHU! JUGA BESARAN GAJINYA DARI GOL I SD IV

Yakni menerima uang makan sebesar Rp35.000.

Untuk lebih lengkapnya, simak berikut ini.

- PNS golongan I

Baca Juga: SRI MULYANI TETAPKAN UANG LEMBUR DAN UANG MAKAN LEMBUR PNS, SEGINI NOMINALNYA…

PNS golongan I mendapatkan uang makan sebesar Rp35.000

- PNS golongan II

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: Youtube Sekretariat Presiden, PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X