KLIK PENDIDIKAN – PNS patut berbahagia, sebab selain kenaikan gaji pemerintah juga akan memberikan tunjangan tambahan ini.
Pemberian tunjangan tambahan untuk PNS berdasarkan ketentuan yang sudah diterbitkan oleh Sri Mulyani.
Tunjangan tambahan untuk PNS telah diatur Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 tahun 2023.
PMK Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Diketahui bahwa PMK tersebut merupakan estimasi biaya tertinggi yang akan diterima PNS di tahun 2024.
Jadi, selain menerima gaji terbaru di tahun 2024, PNS juga akan menerima tunjangan tambahan berikut ini.
Inilah tunjangan tambahan untuk PNS yang akan diberikan di tahun 2024 di antaranya:
Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh
PNS akan diberikan satuan biaya penambah daya tahan tubuh sebesar Rp19.000 sampai Rp25.000.
Baca Juga: SRI MULYANI TETAPKAN UANG LEMBUR DAN UANG MAKAN LEMBUR PNS, SEGINI NOMINALNYA…
Tunjangan Makan
PNS juga akan menerima uang makan dengan nominal Rp35.000 sampai Rp41.000 yang disesuaikan dengan tinggi rendahnya golongan yang diemban PNS
Uang Lembur