Inilah Besaran Uang Makan untuk PNS yang Disahkan Sri Mulyani, Berita Gembira Bukan Hanya Gaji Naik

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Rabu, 23 Agustus 2023 | 17:05 WIB
Ilustrasi - Berita gembira bukan hanya gaji naik, Berikut besaran uang makan untuk PNS yang disiapkan Sri Mulyani. (Pixabay/gosiak1980)
Ilustrasi - Berita gembira bukan hanya gaji naik, Berikut besaran uang makan untuk PNS yang disiapkan Sri Mulyani. (Pixabay/gosiak1980)

PNS golongan II mendapatkan uang makan sebesar Rp35.000

Baca Juga: Ganda Putra Indonesia Meloloskan Empat Wakilnya ke Babak Kedua Turnamen Total BWF World Championships 2023

- PNS golongan III

PNS golongan III menddapatkan uang makan sebesar III Rp37.000

- PNS golongan IV

Baca Juga: TASPEN SIAP CAIRKAN UANG 14 JUTA RUPIAH BAGI PENSIUNAN PNS GOL I SD IV PADA SEPT-DES 2023, DENGAN SYARAT INI..

PNS golongan IV mendapatkan uang makan sebesar Rp41.000

Besaran uang makan yang tertera tersebut, sesuai dalam peraturan yang disahkan Sri Mulyani, yakni PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran.

Dengan kata lain, berita gembira dari Sri Mulyani untuk PNS yaitu, Sri Mulyani mempersiapkan uang makan untuk PNS.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: Youtube Sekretariat Presiden, PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X