PNS golongan II mendapatkan uang makan sebesar Rp35.000
- PNS golongan III
PNS golongan III menddapatkan uang makan sebesar III Rp37.000
- PNS golongan IV
PNS golongan IV mendapatkan uang makan sebesar Rp41.000
Besaran uang makan yang tertera tersebut, sesuai dalam peraturan yang disahkan Sri Mulyani, yakni PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran.
Dengan kata lain, berita gembira dari Sri Mulyani untuk PNS yaitu, Sri Mulyani mempersiapkan uang makan untuk PNS.***