PANTAS Ditunjuk jadi PJ Jawa Barat Gantikan Ridwan Kamil Ternyata Bey Machmudin Punya Harta Kekayaan yang...

photo author
Robiatul Ula, Klik Pendidikan
- Jumat, 1 September 2023 | 20:32 WIB
Inilah daftar harta kekayaan Bey Machmudin yang ditunjuk jadi PJ Jawa Barat. (presidenri.go.id dan LHKPN diedit dengan inshot )
Inilah daftar harta kekayaan Bey Machmudin yang ditunjuk jadi PJ Jawa Barat. (presidenri.go.id dan LHKPN diedit dengan inshot )

KLIK PENDIDIKAN - Bey Machmudin sesuai keputusan Presiden Jokowi secara resmi ditunjuk sebagai Pejabat(PJ) Jawa Barat menggantikan Ridwan Kamil.

Terhitung mulai Selasa depan, tanggal 5 September 2023, Bey Machmudin akan mulai bertugas, yakni setelah Ridwan Kamil menuntaskan tugas jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat.

Diketahui sebelum ditunjuk sebagai Pejabat(PJ) Jawa Barat, Bey Machmudin merupakan Deputi Protokol, Pers dan Media, Sekretariat Presiden.

Baca Juga: DPR Ingatkan Efek dari Kebijakan Skripsi yang Tidak Wajib Lagi: Setiap Perubahan Harus Hati-hati

Selaku Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam postingannya di Instagram pun turut menitipkan warga Jawa Barat pada Bey Machmudin.

"Titip cintai warga Jawa Barat. Titip pertahankan yang baik-baik dari prestasi Jawa Barat. Titip sempurnakan yang kurang-kurang dari pembangunan Jawa Barat," tulis Ridwan Kamil.

Sebagai PJ Jawa Barat pengganti Ridwan Kamil, Bey Machmudin pun mulai disorot, dari segi karir hingga harta kekayaan yang dimiliki.

Berdasarkan laporan di LHKPN, berikut ini rincian harta kekayaan Bey Machmudin:

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Berhak Terima Tunjangan Setiap Bulan: Kemdikbud Beri Persyaratan Ini...

1. Harta Kekayaan berupa tanah dan bangunan senilai Rp5,6 miliar.

2. Harta kekayaan berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp563 juta.

3. Harta kekayaan berupa harta bergerak lain senilai Rp 135 juta.

4. Serta harta kekayaan berupa kas dan setara kas Rp 4.208.261.031. 

Dari rincian diatas, didapatkan jumlah harta kekayaan Bey Machmudin ialah sebesar Rp10.506.261.031.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Robiatul Ula

Sumber: LHKPN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X