KLIK PENDIDIKAN - Kabar baik untuk semua guru non sertifikasi di seluruh Indonesia!
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) telah mengumumkan bahwa guru-guru ini akan menerima tunjangan setiap bulan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam mendidik generasi muda kita.
Ini adalah berita fantastis yang pasti akan membuat para guru non sertifikasi ini tersenyum lebar!
Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Bey Machmudin yang Dari Deputi Kini Ditunjuk Menjadi Pj Gubernur Jawa Barat
Pemberian tunjangan ini merupakan langkah positif dari Kemdikbud, yang telah secara resmi mengatur hal ini dalam Permendikbud No. 4 tahun 2022.
Di dalam aturan ini, dijelaskan dengan sangat rinci bahwa guru-guru non sertifikasi berhak menerima tambahan penghasilan tiap bulannya.
Ini merupakan kabar baik terutama mengingat tunjangan ini diberikan di luar gaji pokok mereka.
Tambahan penghasilan ini, yang biasa disebut sebagai "tamsil," akan diberikan dalam bentuk uang dan disalurkan melalui rekening bank masing-masing penerima tunjangan.
Jumlah yang akan diterima oleh guru non sertifikasi adalah sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.
Ini adalah bantuan finansial yang sangat berarti, terutama di tengah berbagai beban kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: Pemerintah Prioritaskan Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi ASN, Berikut Kriterianya...
Namun, tentu saja, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memenuhi syarat menerima Tambahan Penghasilan ini. Para guru harus:
- Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian.
- Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat dalam Dapodik.
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV.
- Memiliki NUPTK.
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan.
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Terdaftar aktif dalam Dapodik.
Baca Juga: Sertifikasi Guru Menjadi Syarat Peningkatan Kualitas Pendidikan Indonesia
Tambahan Penghasilan akan disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam satu tahun anggaran.