Berikutnya untuk tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP). PNS golongan 2 di Kota Serang akan mendapatkan TPP sebesar Rp.2.100.000 hingga 2.900.000.
Perbedaan TPP tersebut tergantung dimana para PNS golongan 2 di Kota Serang bekerja. Bila di Sekretariat Daerah maka besarannya TPP-nya sebesar Rp.2.900.000 per bulan.
Jika bekerja di Inspektorat maka besaran TPP-nya sebesar Rp.2.700.000 per bulan. Sementara untuk PNS golongan 2 di Dinas dan instansi lainnya sebesar Rp.2.100.000 perbulan.
Sehingga jika dihitung dengan gaji pokok dan TPP maka PNS golongan 2 di Kota Serang paling sedikit akan mendapatkan gaji sebesar Rp. 4.122.2000 per bulannya.
Besaran gaji dan TPP tersebut akan bertambah pada tahun depan seiring dengan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen.
Kemudian jika Pemerintah Kota Serang membuat regulasi baru tentang penambahan TPP pada tahun 2024, maka jumlah yang diterima PNS golongan 2 di kota tersebut akan bertambah.***