KLIK PENDIDIKAN - Hari ini mungkin menjadi momen yang sangat membahagiakan bagi pensiunan PNS baik golongan I II III maupun IV.
Sebab, PT Taspen selaku lembaga resmi pemerintah yang menyalurkan dana pensiunan akan mentransfer gaji pokok bulan September.
Besaran gaji yang diterima pun bisa dibilang cukup besar dan bisa menjadi penopang hidup untuk sebulan kedepan.
Apalagi jika pensiunan golongan IV/e yang bisa terima besaran gaji antara Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900
Namun, bapak ibu pensiunan jangan senang dulu. Sebab, di bulan Oktober mendatang akan ada uang yang siap di transfer Taspen.
Uang yang bakal diterima Oktober mendatang sama besarnya dengan yang diterima pada awal September 2023.
Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Uu Ruzhanul Ulum Wakil Gubernur Jawa Barat yang Naik Hampir Tiga Kali Lipat
Dengan demikian, kehidupan pensiunan akan menjadi lebih terjamin dan bisa menjalani hari tua dengan penuh ketenangan.
Adapun uang yang bakal diterima pada bulan Oktober mendatang adalah gaji pokok sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2019.
Meski nominalnya belum mengalami kenaikan sebesar 12 persen, namun dirasa bakal cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Berikut besaran gaji pokok yang bakal diterima pensiunan PNS golongan I III III dan IV mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019:
1. Gaji pokok
Pensiunan PNS golongan I akan menerima uang antara Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900.