Pensiunan PNS Berbahagia: Dana Bulanan Sudah Menanti Setiap Tanggal 1, Berikut Nominalnya...

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Jumat, 1 September 2023 | 14:09 WIB
Pensiunan PNS Berbahagia Dana Bulanan Sudah Menanti Setiap Tanggal 1, Berikut Nominalnya... (Kolase antara Freepik/Lifestylememory dan taspen.co.id)
Pensiunan PNS Berbahagia Dana Bulanan Sudah Menanti Setiap Tanggal 1, Berikut Nominalnya... (Kolase antara Freepik/Lifestylememory dan taspen.co.id)

KLIK PENDIDIKAN - Waktunya untuk berita baik bagi semua pensiunan PNS di seluruh Indonesia!

Bagaimana rasanya mendapatkan dana bulanan bagi semua pensiunan PNS yang ditunggu-tunggu setiap tanggal 1? Pasti sangat menyenangkan, bukan?

Sebelum kita melompat ke dalam rincian berapa besar dana bulanan bagi semua pensiunan PNS yang akan diterima, kita perlu berbicara tentang sesuatu yang penting, yaitu Otentikasi.

Baca Juga: Kesalahan Administrasi yang Bisa Bikin Gagal Seleksi CPNS dan PPPK: Sering Dianggap Sepele

Sebelum Taspen bisa mengalirkan dana bulanan Anda, pastikan Anda telah melakukan Otentikasi dengan benar.

Sekarang, mari kita sambut dengan antusiasme besaran dana bulanan yang Anda tunggu-tunggu. Apakah Anda penasaran? Kami juga!

Dana bulanan yang kami bicarakan di sini adalah gaji pokok bagi para pensiunan PNS.

Baca Juga: Gaji Meluncur, Segini Nominal Gaji Pensiunan PNS Golongan I, II, III, IV yang Ditransfer Taspen Hari Ini

Jadi, tanpa basa-basi lagi, inilah besaran gaji pokok mengacu pada PP No 18 tahun 2019 yang akan Anda terima setiap tanggal 1:

Golongan I

Golongan I/a: Rp. 1.560.800 hingga Rp. 1.751.900

Golongan I/b: Rp. 1.560.800 hingga Rp. 1.854.700

Golongan I/c: Rp. 1.560.800 hingga Rp. 1.933.200

Golongan I/d: Rp. 1.560.800 hingga Rp. 2.014.900

Baca Juga: Seleksi PPPK 2023: Pemkot Jambi Buka Peluang bagi Lulusan SMA, Posisi Apakah Itu?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Firdaus KP

Sumber: PP 18 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X