KLIK PENDIDIKAN – Pensiunan PNS guru siap-siap cek rekening, gaji akan segera dibayarkan oleh Taspen.
Taspen turut membayarkan gaji bagi pensiunan PNS guru.
Guru dengan status sebagai pensiunan PNS akan menerima gaji dari Taspen sesuai dengan golongan yang diemban.
Guru dengan status PNS berhak atas gaji meski sudah pensiun.
Hal tersebut pula yang menjadi keistimewaan dibandingkan guru berstatus honorer atau PPPK.
Meski saat ini tengah ada usulan bahwa guru PPPK juga akan menerima dana pensiun.
Selain itu, bagi para guru yang ingin menjadi PNS pemerintah membuka peluang melalui rekrutmen CPNS.
Guru yang layak dan lolos dalam seleksi rekrutmen CPNS, bisa memperoleh status sebagai guru ASN PNS.
Selain itu, aturan mengenai gaji pensiunan diatur dalam PP nomor 18 tahun 2019.
Baca Juga: Gaji Segera Cair, Pensiunan PNS Golongan Ini Terima Nominal Paling Gede, Segini Besaran Angkanya
Disebutkan dalam PP Nomor 18 tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
Berikut besaran gaji pensiunan PNS guru mulai golongan I hingga IV yang berlaku saat ini.
Gaji pensiunan PNS guru untuk golongan I sebesar Rp1.560.800 - Rp2.014.900.