Alhamdulillah PNS Golongan I, II, III dan IV Bisa Mendapatkan Dua Tunjangan Berdasarkan Peraturan Sri Mulyani

photo author
Senja Putry Arinda, Klik Pendidikan
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 10:53 WIB
Tunjangan yang ditetapkan Sri Mulyani untuk PNS golongan I, II, III dan IV (Instagram @smindrawati)
Tunjangan yang ditetapkan Sri Mulyani untuk PNS golongan I, II, III dan IV (Instagram @smindrawati)

 


KLIK PENDIDIKAN –
Alhamdulillah PNS dengan golongan I, II, III dan IV bisa mendapatkan dua tunjangan ini berdasarkan dengan peraturan Sri Mulyani.

Sri Mulyani menetapkan dua tunjangan yang dapat diberikan untuk PNS berdasarkan golongan I, II, III dan IV.

Dua tunjangan yang ditetapkan oleh Sri Mulyani untuk PNS golongan I, II, III dan IV berupa uang lembur dan uang makan lembur.

Baca Juga: Segini Besaran Gaji Bintara Hingga Perwira Polri di Bulan September 2023, Alhamdulillah Kantong Full Senyum

Jadi PNS golongan I, II, III dan IV akan mendapatkan tunjangan berupa uang lembur dan uang makan lembur.

Maka simak besaran tunjangan yang akan diberikan untuk PNS golongan I, II, III dan IV.

Besaran ini berdasarkan dengan PMK no 49 tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Tentang satuan biaya uang lembur adalah sebagai berikut.

Baca Juga: TERLAMBAT TERIMA GAJI KARENA GAGALNYA OTENTIKASI, BERIKUT HAL YANG HARUS DILAKUKAN PARA PENSIUNAN PNS

Golongan I mendapatkan Rp 18.000/jam

Golongan II mendapatkan Rp 24.000/jam

Golongan III mendapatkan Rp 30.000/jam

Golongan IV mendapatkan Rp 36.000/jam

Baca Juga: Pensiunan PNS Golongan III dan IV Bergembira, Bulan September Akan Dapatkan Besaran Gaji ini dari PT Taspen

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Senja Putry Arinda

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X