Alhamdulillah PNS Golongan I, II, III dan IV Bisa Mendapatkan Dua Tunjangan Berdasarkan Peraturan Sri Mulyani

photo author
Senja Putry Arinda, Klik Pendidikan
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 10:53 WIB
Tunjangan yang ditetapkan Sri Mulyani untuk PNS golongan I, II, III dan IV (Instagram @smindrawati)
Tunjangan yang ditetapkan Sri Mulyani untuk PNS golongan I, II, III dan IV (Instagram @smindrawati)

Uang makan lembur adalah sebagai berikut.

Golongan I dan II mendapatkan Rp 35.000/hari

Golongan III mendapatkan Rp 37.000/hari

Baca Juga: Intip Harta Menteri Paling Sederhana menurut LHKPN, Katanya Tidak Kaya Menteri! Inilah Profil Teten Masduki

Golongan IV mendapatkan Rp 41.000/hari

Kerja lembur dapat dilakukan kurang dari 2 jam berturut-turut maka diberikan uang makan lembur.

Jadi itulah besaran uang lembur dan uang makan lembur berdasarkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Senja Putry Arinda

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X