Uang makan lembur adalah sebagai berikut.
Golongan I dan II mendapatkan Rp 35.000/hari
Golongan III mendapatkan Rp 37.000/hari
Golongan IV mendapatkan Rp 41.000/hari
Kerja lembur dapat dilakukan kurang dari 2 jam berturut-turut maka diberikan uang makan lembur.
Jadi itulah besaran uang lembur dan uang makan lembur berdasarkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.***